Respons Keluhan Warga Satlantas Polres Sukabumi Kota Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Respons Keluhan Warga Satlantas Polres Sukabumi Kota Musnahkan Ribuan Knalpot Brong---Korlantas Polri
DUNIASCOOTER.COM -- Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) secara tegas melaksanakan pemusnahan massal terhadap ribuan knalpot ilegal atau yang dikenal sebagai knalpot brong.
Sebanyak 1.538 unit knalpot dari berbagai jenis dan merek yang telah dihancurkan dalam sebuah acara yang digelar di Satpas Jalan KH Ahmad Sanusi pada Senin, 17 November 2025.
Tindakan keras ini merupakan wujud komitmen aparat dalam menanggapi tingginya keluhan masyarakat terkait polusi suara.
AKP Haga Deo Harefa, Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Arah Kapolres.
Ia menekankan bahwa dasar utama pelaksanaan penindakan adalah laporan dan aduan yang masuk dari masyarakat.
Warga Sukabumi sering menggunakan layanan darurat 110, serta kanal media sosial resmi Polres, untuk melaporkan gangguan suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar.
“Kami telah menindak knalpot brong, dan total yang berhasil kami kumpulkan pada hari ini sudah mencapai 1.538 unit,” ujar AKP Haga.
“Oleh karena itu, kami langsung menampilkan barang bukti tersebut sebagai bentuk ketegasan kami,” tambah AKP Haga.
Beliau juga menambahkan bahwa laporan-laporan ini mendorong Kapolres untuk memerintahkan seluruh jajaran, mulai dari Satuan Fungsi (Satfung) hingga Kepolisian Sektor (Polsek), agar aktif melaksanakan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang melanggar ketentuan.
Penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Sukabumi Kota tidak hanya terbatas pada jenis kendaraan atau knalpot tertentu.
AKP Haga menyoroti bahwa operasi ini bersifat menyeluruh.
Barang bukti yang disita meliputi berbagai merek dan jenis knalpot modifikasi.
BACA JUGA: Korlantas Polri Mulai Operasi Zebra 2025 dengan Tiga Parameter Prioritas Mencakup Balap Liar
Lebih lanjutnya, petugas juga menemukan dan menindak beberapa knalpot yang secara kasat mata tampak standar, namun ternyata telah dimodifikasi di bagian dalam agar menghasilkan suara yang lebih bising, sehingga tetap merobek-robek dan disita.
Selain penindakan terhadap kendaraan roda dua yang paling dominan, Satlantas juga menunjukkan komitmennya untuk menindak pelanggaran serupa pada kendaraan roda empat.
“Penindakan ini juga berlaku untuk roda empat,” tegasnya.
“Kami bahkan telah mengamankan empat unit kendaraan roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” tambahnya, menunjukkan bahwa aturan berlaku universal tanpa memandang jenis kendaraan.
BACA JUGA: Penjualan Motor Indonesia Melonjak, Oktober Jadi Bulan Tertinggi dari Bulan Sebelumnya
Bagi para pelanggar yang terjaring operasi, sanksi yang diterapkan meliputi tilang, teguran, penyertaan knalpot yang melanggar, serta penggantian kewajiban knalpot dengan knalpot standar di tempat penindakan.
AKP Haga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot, karena knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa penindakan ini tidak bersifat insidentil atau waktu terbatas.
"Penindakan ini tidak hanya sampai hari ini saja, tapi akan terus berlangsung ke depannya," ungkapnya, mengindikasikan operasi akan menjadi agenda berkelanjutan.
Sebagai upaya pencegahan, Satlantas juga telah mengambil langkah proaktif dengan memberikan imbauan tegas kepada para penjual knalpot di wilayah Sukabumi Kota untuk tidak lagi menjual knalpot brong kepada masyarakat umum.
Langkah ini diharapkan dapat menekan penyebaran dan penggunaan knalpot yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat, sekaligus menjaga perdamaian umum.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
