Cek Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan yang Berakhir September 2026, Ini Daftar Provinsinya

Senin 21-09-2026,14:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Selain itu, terdapat diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

4. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menjalankan pemutihan berdasarkan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026.

Program tersebut memberikan penghapusan keterlambatan pembayaran PKB.

Tunggakan pajak kendaraan lebih dari lima tahun atau periode 2020 dan sebelumnya juga diputihkan.

Program keringanan tersebut dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026.

BACA JUGA:Polytron Jelaskan Perlindungan Baterai Motor Listrik dari Abu Vulkanik

5. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau menawarkan sejumlah keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan yang berakhir September 2026.

Wajib pajak mendapatkan pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen.

Selain itu, tersedia pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas.

Denda SWDKLLJ juga dihapus dalam program tersebut.

Pembayaran melalui SIGNAL atau e-Samsat mendapatkan tambahan diskon lima persen.

Sementara pembayaran melalui loket Samsat mendapatkan tambahan diskon sebesar tiga persen.

6. Sumatera Utara

Sumatera Utara juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.

Program tersebut memberikan keringanan berupa diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen.

Masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

BACA JUGA:GIVI Indonesia Ramaikan Perayaan 17 Tahun Asosiasi Honda Jakarta di Buperta Ragunan

Jangan Lewatkan Batas Waktu

Kategori :