JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api ketika melewati perlintasan sebidang antara jalur kereta dan jalan raya.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan yang melintasi perpotongan jalur kereta api dengan jalan umum.
Kendaraan yang memiliki hak prioritas juga tetap harus memberikan kesempatan kepada kereta api untuk melintas terlebih dahulu.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan di sekitar perlintasan sebidang.
Kereta Api Memiliki Prioritas Utama
Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 124 mengatur kewajiban pengguna jalan untuk memberikan kesempatan kepada perjalanan kereta api pada perlintasan sebidang.
Artinya, pengendara tidak diperbolehkan memaksakan diri melewati perlintasan ketika kereta api akan melintas.
Pengendara harus memperhatikan kondisi sekitar sebelum memutuskan melanjutkan perjalanan melewati jalur kereta api.
Prioritas tersebut diberikan karena kereta api membutuhkan jalur perjalanan yang aman ketika melintasi perpotongan dengan jalan raya.
Karena itu, kendaraan yang berada di sekitar perlintasan harus berhenti dan memberikan ruang bagi kereta api.
Pengendara juga tidak boleh mengabaikan tanda keselamatan yang tersedia di kawasan perlintasan kereta api.
BACA JUGA:Bertemu Prabowo, TVS Bahas Perluasan Pabrik dan Pengembangan Motor Listrik di Indonesia
Pengendara Wajib Berhenti Saat Sinyal Berbunyi
Ketentuan mengenai kewajiban pengendara juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 114 mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti ketika sinyal perlintasan kereta api sudah berbunyi.
Pengemudi juga harus menghentikan kendaraan ketika palang pintu perlintasan mulai bergerak menutup.