JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Korlantas Polri membantah informasi mengenai rencana penertiban kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026.
Informasi tersebut beredar melalui media sosial dan mencantumkan sejumlah kategori kendaraan yang disebut akan menjadi sasaran pemeriksaan.
Narasi itu menyebut kendaraan menunggak pajak, STNK mati, sengketa kredit, hingga kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Kendaraan yang dialihkan melalui skema over-kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan juga disebut dalam informasi tersebut.
Korlantas Polri memastikan informasi itu tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarkannya.
Informasi Razia Kendaraan Dipastikan Hoaks
Korlantas Polri menyatakan informasi tersebut bukan pengumuman resmi dan telah dikategorikan sebagai hoaks.
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi,” tulis Korlantas Polri.
Korlantas juga menyebut informasi tersebut telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain membantah informasi, Korlantas Polri memberikan sejumlah penjelasan mengenai aturan pemeriksaan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:GIIAS Semarang 2026 Siap Digelar, Hadirkan 19 Merek Kendaraan dan Beragam Teknologi Baru
Pemeriksaan Kendaraan Dilakukan di Jalan
Pemeriksaan kendaraan oleh Kepolisian memiliki dasar hukum dan prosedur yang harus dipenuhi petugas.
Pasal 264 dan 265 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Ketentuan tersebut melibatkan petugas Kepolisian dan PPNS bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor.
Petugas juga diwajibkan memiliki surat perintah tugas serta menggunakan seragam dan atribut sesuai ketentuan.