Integrasi CJS turut mengubah proses administrasi antara lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum tilang elektronik.
Data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran, dan penerimaan dapat saling terhubung melalui sistem elektronik.
Pencocokan data dan verifikasi dapat dilakukan secara digital sehingga proses rekonsiliasi tidak lagi bergantung pada dokumen fisik.
Mekanisme tersebut membantu meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus mengurangi potensi perbedaan pencatatan antarlembaga.
BACA JUGA:United E-Motor MT1500Li Bawa Upgrade Besar, Kini Gunakan Baterai Lithium dan Bisa Tempuh 75 Km
Petugas ETLE Didorong Memiliki Sertifikasi
Selain teknologi, Korlantas Polri mendorong peningkatan kompetensi petugas melalui sertifikasi bagi sumber daya manusia yang menjalankan sistem elektronik.
Sertifikasi tersebut diarahkan untuk memastikan petugas memahami standar pengelolaan sistem sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Kompetensi diperlukan dalam berbagai tahapan, termasuk pengelolaan data, penindakan, penyelesaian perkara, pembayaran, dan pencatatan penerimaan.
Tiga Institusi Terhubung dalam Sistem CJS
Penguatan sistem terpadu tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan stakeholder terkait.
Dalam ekosistem CJS, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan saling terhubung melalui data serta proses sesuai kewenangan masing-masing.
Integrasi ini diharapkan menyederhanakan proses penyelesaian tilang sekaligus meningkatkan koordinasi dan efektivitas penegakan hukum.
Korlantas Polri terus menyempurnakan integrasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan ETLE nasional berbasis digital.