Pemkot Bogor Tindak Tegas Ojol yang Sering Lawan Arah dan Naik Trotoar, Bisa Putus Kemitraan

Jumat 11-09-2026,12:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Setiap kategori memiliki konsekuensi berbeda, sehingga sanksi tidak langsung diberikan dalam bentuk pemutusan kemitraan.

“Pelanggaran berjenjang, mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang,” tegas Jenal.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, pembekuan akun atau suspend secara bertahap, hingga pemutusan hubungan kemitraan.

Pengemudi Diminta Utamakan Keselamatan

Jenal juga mengingatkan seluruh mitra ojol, baik pengemudi sepeda motor maupun mobil, agar mematuhi peraturan lalu lintas.

Pengemudi diminta tidak mengambil risiko dengan melawan arah atau menggunakan trotoar ketika berkendara.

Selain itu, penggunaan perlengkapan keselamatan tetap harus diperhatikan selama membawa penumpang.

Jenal menekankan pentingnya mengutamakan keselamatan dibandingkan mengejar kecepatan ketika menjalankan aktivitas di jalan.

BACA JUGA:Yayasan AHM Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara Lewat Safety Riding Short Movie Contest 2026

Grab Siap Dukung Penertiban Pengemudi

Perwakilan perusahaan ojol turut menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kota Bogor meningkatkan ketertiban lalu lintas.

Deputy Director of Public Affairs Territory Strategy & Social Impact Grab Indonesia, Clarina Andreny, menyatakan kesiapan membantu Pemkot Bogor.

Ia menyebut Grab siap mendukung terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih tertib di wilayah Kota Bogor.

Clarina juga menyatakan kesediaannya menerima laporan terkait mitra Grab yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kesepakatan ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pengemudi ojol sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Kategori :