JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Perusahaan ojek online (ojol) sepakat menindak mitra pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Bogor.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Bogor dan manajemen perusahaan ojol pada Senin (7/9/2026).
Pertemuan berlangsung di Balai Kota Bogor dan dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Rapat tersebut turut dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas Polresta Kota Bogor, serta sejumlah perwakilan perusahaan ojol.
Pelanggaran Lalu Lintas Pengemudi Ojol Jadi Sorotan
Pembahasan ini dilakukan setelah muncul banyak laporan masyarakat mengenai perilaku sejumlah pengemudi ojol saat berada di jalan raya.
Beberapa pelanggaran yang disoroti mencakup berkendara melawan arah, menggunakan trotoar, hingga tidak mengenakan helm saat membawa penumpang.
Pemkot Bogor bersama perusahaan ojol kemudian menyepakati mekanisme pelaporan terhadap mitra yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat sebagai pengguna jasa ojol juga dapat menyampaikan laporan kepada perusahaan terkait perilaku pengemudi di jalan.
Pemerintah sebagai regulator turut dapat memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan mitra perusahaan ojol.
Jenal mengatakan perusahaan ojol sebenarnya telah memiliki mekanisme internal untuk menangani pelanggaran kode etik pengemudi.
“Kita sepakati bahwa dalam aplikator internal ada pelanggaran kode etik yang bisa diberikan kepada mitra atau pengemudi,” kata Jenal.
Menurutnya, laporan mengenai pelanggaran tersebut selama ini telah tersedia melalui mekanisme yang dimiliki masing-masing perusahaan.
BACA JUGA:Fazzio Youth Festival 2026, Yamaha Ajak Gen Z Bandung dan Bali Ekspresikan Kreativitas
Sanksi Pengemudi Ojol Diberikan Secara Bertahap
Jenal menjelaskan bahwa penanganan terhadap pelanggaran pengemudi ojol akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.
Pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.