Dokumen yang perlu dibawa saat melakukan pembayaran pajak kendaraan meliputi beberapa persyaratan berikut:
- STNK asli beserta fotokopinya.
- KTP asli beserta fotokopinya sesuai nama pada STNK.
- BPKB asli beserta fotokopinya.
- Surat kuasa bermeterai apabila proses pembayaran diwakilkan kepada pihak lain.
BACA JUGA:Bocoran Motor Listrik Baru VinFast Terungkap, Bawa Gaya Maxi Siap Tantang PCX?
Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, kendaraan juga wajib dibawa langsung ke Samsat.
Kendaraan tersebut diperlukan untuk menjalani proses pemeriksaan fisik sebagai bagian dari prosedur pembayaran pajak lima tahunan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital untuk perpanjangan pajak kendaraan tahunan selama memenuhi ketentuan.
Pembayaran online dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau jaringan e-Samsat perbankan yang bekerja sama.
Sementara itu, pembayaran secara langsung dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Beberapa lokasi Samsat yang dapat digunakan masyarakat berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Karena program pemutihan pajak kendaraan Jakarta hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026, masyarakat perlu memperhatikan batas waktunya.
Setelah periode tersebut berakhir, kesempatan mendapatkan penghapusan sanksi administratif dalam program ini tidak lagi berlaku.