JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Program ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penghapusan denda tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung pada Agustus 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta diatur melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, pemilik kendaraan cukup membayarkan kewajiban pajak pokok sesuai jumlah tunggakan yang dimiliki.
Sementara itu, sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran akan dihapus secara otomatis melalui sistem.
BACA JUGA:Safety Starts with Youth, Cara TVS Motor Indonesia Bangun Kesadaran Aman Berkendara Sejak Dini
Penghapusan denda berlaku tanpa pengajuan permohonan khusus dari pemilik kendaraan kepada petugas Samsat.
Keringanan tersebut dapat diperoleh ketika pembayaran dilakukan melalui kantor Samsat maupun kanal pembayaran digital yang tersedia.
Untuk PKB, penghapusan sanksi berlaku terhadap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.
Sementara itu, penghapusan denda BBNKB berlaku untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau proses balik nama kendaraan bekas.
Meski memperoleh penghapusan denda, pemilik kendaraan tetap wajib melunasi seluruh nilai pokok pajak sesuai masa tunggakan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan.