Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan tanpa TNKB sesuai ketentuan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Karena itu, membuat pelat nomor sendiri sebagai pengganti TNKB resmi sebaiknya tidak dilakukan.
Pemilik kendaraan perlu memastikan TNKB pengganti diperoleh melalui prosedur resmi agar identitas kendaraan tetap sesuai registrasi.
Jangan Asal Mengganti Pelat Nomor
TNKB memiliki ketentuan mengenai bentuk, warna, pemasangan, serta spesifikasi teknis yang harus dipenuhi.
Untuk kendaraan perseorangan, TNKB menggunakan dasar putih dengan tulisan hitam sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengadaan material TNKB juga diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Karena itu, pemilik motor tidak sebaiknya mengganti TNKB dengan pelat buatan sendiri.
Penggunaan TNKB resmi membantu memastikan tanda nomor kendaraan sesuai dengan data registrasi yang tercatat.
BACA JUGA:Tips Beli Kendaraan Bekas, Begini Cara Mengecek BPKB Sebelum Transaksi
Siapkan Dokumen Sebelum Mengurus
Pemilik motor sebaiknya memastikan kondisi TNKB terlebih dahulu sebelum menyiapkan dokumen penggantian.
Jika TNKB hilang, siapkan laporan dari Polri bersama dokumen administrasi lainnya.
Jika TNKB rusak, bawa pelat yang rusak saat mengajukan permohonan penggantian.
Dengan menyiapkan persyaratan sesuai kondisi kendaraan, proses administrasi dapat dilakukan lebih terarah.
Jadi, jangan membuat pelat nomor motor sendiri ketika TNKB hilang atau mengalami kerusakan.
Gunakan prosedur resmi agar identitas kendaraan tetap sesuai dengan data registrasi dan ketentuan yang berlaku.