JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pelat nomor motor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi bagian penting dalam identitas kendaraan.
Ketika TNKB hilang atau rusak, pemilik motor perlu mengurus penggantian melalui prosedur resmi.
Membuat pelat nomor sendiri bukan pilihan tepat karena TNKB memiliki ketentuan serta spesifikasi yang ditetapkan kepolisian.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengatur prosedur penggantian TNKB kendaraan bermotor yang hilang maupun rusak.
Cara Mengurus TNKB Motor yang Hilang
Pemilik motor yang kehilangan TNKB perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan permohonan penggantian.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, persyaratan penggantian TNKB hilang meliputi:
- Mengisi formulir permohonan penggantian TNKB.
- Melampirkan tanda bukti identitas pemilik kendaraan.
- Melampirkan STNK kendaraan.
- Melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri.
- Melampirkan tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
- Jika diwakilkan, melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak cukup hanya membawa STNK ketika mengurus TNKB yang hilang.
Dokumen laporan dari Polri menjadi salah satu persyaratan khusus karena TNKB tidak lagi berada pada kendaraan.
Cara Mengurus TNKB Motor yang Rusak
Prosedur penggantian TNKB rusak memiliki beberapa persyaratan yang serupa dengan TNKB hilang.
Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan persyaratan penggantian TNKB rusak sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan penggantian TNKB.
- Melampirkan tanda bukti identitas pemilik kendaraan.
- Melampirkan STNK kendaraan.
- Membawa TNKB yang mengalami kerusakan.
- Melampirkan tanda bukti pembayaran PNBP.
- Jika diwakilkan, melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Perbedaan utamanya terletak pada dokumen pendukung kondisi TNKB.
Untuk TNKB hilang diperlukan laporan dari Polri, sedangkan TNKB rusak harus dibawa saat pengajuan penggantian.
BACA JUGA:Yamaha Cup Race Padang 2026 Meriah, Lebih dari 5 Ribu Pengunjung Padati Area Lanud Sutan Sjahrir
Ada Aturan Hukum tentang TNKB
Penggunaan TNKB bukan sekadar persoalan tampilan kendaraan karena terdapat aturan yang mengatur keberadaannya.
Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan kendaraan bermotor menggunakan TNKB yang ditetapkan Polri.