Selain berpotensi membahayakan, penggunaan lampu yang tidak sesuai aturan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Pengendara yang tetap menggunakan perlengkapan kendaraan hingga mengganggu keselamatan lalu lintas berisiko dikenai sanksi.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan itu mengatur penggunaan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan selama berkendara.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan.
Selain itu, tersedia sanksi berupa denda dengan nilai maksimal mencapai Rp500 ribu.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih bijak saat melakukan modifikasi kendaraan, termasuk pada sektor pencahayaan.
Setiap perubahan sebaiknya tetap mengutamakan keamanan tanpa mengurangi kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Lampu kendaraan memiliki fungsi utama untuk membantu pengendara melihat kondisi jalan sekaligus memberi tanda keberadaan kendaraan kepada pengguna lain.
Fungsi tersebut akan berjalan optimal apabila intensitas cahaya digunakan secara proporsional.
BACA JUGA:Ke GIIAS 2026 Lebih Praktis, Shuttle Bus Gratis Tersedia dari Berbagai Lokasi
Menggunakan lampu dengan tingkat pencahayaan sesuai standar jauh lebih penting dibanding mengejar tampilan yang mencolok.
Dengan begitu, keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain dapat tetap terjaga setiap kali berkendara.