Merokok Sambil Naik Motor, Tindakan Egois yang Merugikan Diri Sendiri dan Pengguna Jalan Lain

Jumat 31-07-2026,15:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Setiap aktivitas yang berpotensi menurunkan tingkat fokus berkendara merupakan bentuk pelanggaran hukum lalu lintas.

Larangan ini juga dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

BACA JUGA:Alasan Mengapa Honda BeAT Bisa Jadi Pilihan untuk Ojek Online, Segini Harganya di Bulan Juli 2026

Pasal 6 huruf c aturan tersebut melarang keras aktivitas merokok bagi para pemotor.

Pemerintah menetapkan sanksi hukum yang cukup berat bagi para pelanggar aturan keselamatan lalu lintas ini.

Pengendara yang nekat merokok saat mengemudi terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ.

Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Selain sanksi kurungan, pelanggar juga terancam denda maksimal sebesar Rp750.000 atas tindakan berbahaya tersebut.

Penerapan aturan tegas ini bertujuan untuk melindungi keselamatan seluruh masyarakat pengguna jalan raya.

Masyarakat imbau untuk selalu mengutamakan keselamatan jiwa selama berada di atas aspal jalan raya.

Mari kita hilangkan kebiasaan merokok saat berkendara demi menciptakan kenyamanan bersama di jalan.

BACA JUGA:GIIAS 2026 Segera Digelar di ICE BSD, Ini Deretan Fasilitas yang Bikin Pengunjung Makin Nyaman

Sikap disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas merupakan cerminan dari kepedulian terhadap sesama pengendara.

Mari saling menjaga keselamatan dengan tetap fokus berkendara tanpa terdistraksi oleh aktivitas merokok.

Kategori :