JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor merupakan kebiasaan buruk yang masih sering ditemui di jalan raya.
Perilaku berbahaya ini sangat mengganggu konsentrasi pengendara saat membelah padatnya arus lalu lintas harian.
Banyak orang kurang menyadari bahwa aktivitas ini menyimpan potensi bahaya kecelakaan yang sangat tinggi.
Kebiasaan merokok saat berkendara tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri.
Percikan abu dan bara api rokok juga sangat mengancam keselamatan para pengguna jalan lainnya.
Abu rokok yang terbang tertiup angin dapat mengenai mata pengendara di belakang.
Kondisi tersebut bisa memicu iritasi mata hingga menyebabkan kehilangan kendali atas kendaraan.
Mengendarai sepeda motor membutuhkan tingkat kewaspadaan penuh serta fokus yang sangat tinggi dari pengendara.
BACA JUGA:Bensin Terbarukan Mulai Diuji di Jalan Raya, Solusi Ramah Lingkungan Selain Kendaraan Listrik
Tangan pengendara harus selalu bersiap di atas setang untuk mengantisipasi potensi bahaya mendadak.
Aktivitas merokok membuat salah satu tangan pengendara tidak memegang kendali kendaraan secara sempurna.
Pengendara akan kesulitan melakukan manuver penyelamatan saat menghadapi situasi darurat di jalan.
Aturan mengenai larangan merokok saat berkendara telah diatur secara tegas dalam regulasi hukum Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat aturan penting ini.
Pasal 106 ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi untuk selalu mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.