Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan tanpa TNKB resmi dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan.
BACA JUGA:Vespa Primavera 125 Edisi Khusus Musim Panas Tampil Menawan dengan Warna Khas Riviera Italia
Selain hukuman kurungan, pelanggar juga dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pelat nomor sesuai standar resmi dan menghindari segala bentuk modifikasi yang menyamarkan identitas kendaraan.
Menurut Korlantas, kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas yang lebih efektif dan transparan.
Korlantas juga menegaskan bahwa memasang TNKB dengan benar mencerminkan tanggung jawab setiap pengguna jalan terhadap keselamatan bersama.
Identitas kendaraan yang mudah dikenali akan mempermudah proses penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.
Masyarakat diharapkan mematuhi seluruh aturan lalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi.
Kepatuhan tersebut menjadi langkah sederhana dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Dengan memastikan pelat nomor selalu terlihat jelas, pengendara turut mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Indonesia.