Sengaja Tutup atau Modifikasi Plat Nomor Kendaraan? Siap-Siap Kena Denda!

Kamis 23-07-2026,13:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Masih ditemukan pengendara yang sengaja menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan agar identitasnya sulit dikenali saat berada di jalan.

Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Selain menyulitkan petugas kepolisian, pelat nomor yang tidak terbaca juga mengganggu sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam mendeteksi pelanggaran secara otomatis.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB merupakan identitas resmi setiap kendaraan yang wajib dipasang sesuai ketentuan.

Pelat nomor harus terlihat jelas, mudah dibaca, dan tidak boleh tertutup benda apa pun selama kendaraan digunakan di jalan raya.

Fungsi TNKB bukan hanya sebagai identitas kendaraan, tetapi juga mendukung pengawasan lalu lintas, penyelidikan kecelakaan, hingga proses penindakan pelanggaran.

Karena memiliki fungsi penting, setiap pemilik kendaraan dilarang mengubah bentuk maupun tampilan pelat nomor.

Praktik seperti memasang penutup mika gelap, melipat pelat, mengubah bentuk huruf, menambahkan stiker, atau mengecat ulang sehingga sulit dibaca termasuk tindakan yang tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Sangat Berbahaya! Ini Alasan Mengapa Motor Dilarang Lewat Jalan Layang Non Tol

Modifikasi tersebut dapat menghambat proses identifikasi kendaraan ketika terjadi pelanggaran maupun insiden di jalan.

Akibatnya, aparat penegak hukum kesulitan melacak kendaraan yang terlibat dalam suatu kejadian.

Sistem ETLE juga berpotensi gagal membaca nomor kendaraan apabila angka atau huruf sengaja disamarkan.

Ketentuan mengenai penggunaan pelat nomor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut melarang penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi tilang.

Kategori :