Sangat Berbahaya! Ini Alasan Mengapa Motor Dilarang Lewat Jalan Layang Non Tol

Rabu 22-07-2026,13:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Pasal 106 Ayat 4 huruf a mengatur kewajiban mematuhi rambu perintah dan larangan.

Pengendara wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Pasal 287 Ayat 1 mengatur sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas.

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan.

BACA JUGA:Edukasi Safety Riding Sejak Dini, Wahana Honda Tanamkan Budaya #Cari_Aman ke 800 Pelajar

Selain kurungan, pelanggar juga dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Sanksi ini menunjukkan bahwa larangan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, pengendara motor diimbau menggunakan jalur yang telah ditentukan.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama.

Kategori :