Sangat Berbahaya! Ini Alasan Mengapa Motor Dilarang Lewat Jalan Layang Non Tol

Rabu 22-07-2026,13:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah tanjakan dan turunan yang cukup curam.

Perbedaan elevasi membuat pengendara harus lebih berhati-hati.

BACA JUGA:Siap Sambut GIIAS 2026, ALVA Tampilkan Motor Listrik Modern dan Penawaran Menarik

Saat melewati turunan, pengendara motor berisiko kesulitan mengendalikan laju kendaraan.

Risiko ini semakin besar jika membawa beban berlebih.

Penggunaan sepeda motor matik juga memerlukan perhatian lebih ketika melewati turunan panjang.

Pengereman mendadak dapat memicu hilangnya kendali kendaraan.

Proses evakuasi di jalan layang non tol juga menjadi tantangan tersendiri.

Lokasi yang berada di ketinggian menyulitkan petugas mencapai titik kecelakaan.

Jalur yang terbatas membuat kendaraan pertolongan membutuhkan waktu lebih lama.

Kondisi ini berbeda dengan penanganan kecelakaan di jalan biasa.

BACA JUGA:Scomadi Resmikan Showroom Premium di Gandaria, Perkuat Jaringan Dealer di Jakarta Selatan

Larangan sepeda motor melintas di jalan layang non tol telah diatur secara hukum.

Setiap akses menuju JLNT dilengkapi rambu larangan bagi kendaraan roda dua.

Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut mewajibkan pengendara mematuhi rambu lalu lintas.

Kategori :