JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) masih sering menjadi alasan pengendara saat diperiksa petugas di jalan.
Kini, masyarakat memiliki solusi praktis melalui SIM Digital.
SIM Digital dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan ini memungkinkan pengendara menunjukkan bukti kepemilikan SIM tanpa harus membawa kartu fisik.
Dalam berbagai pemeriksaan di jalan, petugas masih menemukan pengendara yang mengaku memiliki SIM.
Namun, mereka tidak membawanya karena tertinggal di rumah.
Melihat kondisi tersebut, Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat agar segera mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pengendara juga diminta untuk mengaktifkan layanan SIM Digital.
BACA JUGA:Sambangi 5 Kota Besar, Yamaha CLASSY Modifest 2026 Tampilkan Ragam Tren Modifikasi Kreatif
SIM Digital menjadi solusi bagi pemilik SIM aktif.
Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas.
SIM Digital telah terverifikasi melalui sistem Korlantas Polri.
Karena itu, pengendara tetap dapat membuktikan kepemilikan SIM meskipun kartu fisik tertinggal.
Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat saat berkendara.
Selain itu, SIM Digital mendukung pelayanan kepolisian yang semakin modern dan berbasis teknologi.