Penggunaan lampu sepeda motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Ketentuannya meliputi:
- Lampu utama berjumlah dua buah atau kelipatannya.
- Dipasang pada bagian depan sepeda motor.
- Ketinggian pemasangan maksimal 1.500 mm dari permukaan jalan.
- Posisinya tidak lebih dari 400 mm dari sisi terluar kendaraan.
- Lampu dekat wajib menerangi jalan minimal 40 m.
- Lampu jauh harus mampu menerangi jalan sedikitnya 100 m.
Pengendara yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan lampu dapat dikenai sanksi berupa:
- Kurungan paling lama dua bulan.
- Denda maksimal Rp500.000.
BACA JUGA:Dukung Inovasi Mahasiswa, WMS Gelar Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Etika menggunakan lampu jauh
Selain mematuhi aturan, pengendara juga perlu memahami etika penggunaan lampu jauh, yaitu:
- Hindari menyalakan lampu jauh terlalu lama di kawasan perkotaan.
- Gunakan lampu jauh sebagai isyarat saat akan mendahului kendaraan.
- Segera ganti ke lampu dekat ketika berpapasan dengan kendaraan lain.
- Gunakan lampu jauh hanya saat benar-benar diperlukan.
Pastikan lampu dekat maupun lampu jauh selalu berfungsi dengan baik sebelum berkendara.
Jika lampu mulai redup, berkedip, atau tidak menyala normal, segera lakukan pemeriksaan di bengkel terpercaya agar keselamatan selama perjalanan tetap terjaga.
Kategori :