Agus Prasetyo juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini merespons keresahan warga sekitar.
Banyaknya laporan dari masyarakat menjadi alasan utama pergerakan personel di lapangan.
BACA JUGA:Melampaui Target, Total Transaksi IIMS Surabaya 2026 Sukses Tembus Angka Rp336 Miliar
"Langkah penertiban ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan demi merespons banyaknya laporan pengaduan masyarakat mengenai maraknya parkir liar," tegas Agus Prasetyo.
Operasi ini melibatkan kekuatan penuh dari 50 personel gabungan lintas instansi.
Para petugas tersebut berasal dari Suku Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Aparat Kepolisian, TNI, serta Suku Dinas Sosial juga turut bersinergi.
Selain menindak kendaraan, tim gabungan juga berhasil mengamankan empat juru parkir liar.
Keberadaan jukir ilegal ini dinilai sering memicu kemacetan lalu lintas.
Kehadiran mereka di area tersebut juga kerap meresahkan pengguna jalan.
Seluruh juru parkir ilegal yang tertangkap langsung didata oleh petugas lapangan.
BACA JUGA:Special Promo Pesta Bola, Wahana Honda Tebar Diskon hingga Jutaan Rupiah!
Setelah proses pendataan selesai, mereka diserahkan kepada pihak Suku Dinas Sosial.
"Para juru parkir liar yang terjaring segera kami serahkan ke Suku Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lanjutan di dalam panti sosial," tutup Agus Prasetyo.
Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimbau warga agar selalu menggunakan fasilitas parkir resmi.
Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota Jakarta.