Operasi Parkir Liar di Daan Mogot, Ratusan Motor Kena Sanksi Tegas

Jumat 12-06-2026,07:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Petugas gabungan menggelar operasi penertiban parkir dan juru parkir (jukir) liar di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Langkah ini diambil demi mengembalikan fungsi jalan raya.

Selain itu, petugas ingin menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih kondusif.

Kawasan sekitar Mall Daan Mogot Baru menjadi fokus utama penertiban kali ini.

Titik operasi meliputi Jalan Tampak Siring, Gilimanuk, Kintamani Raya, dan Jalan Tanah Lot.

Seluruh lokasi tersebut berada di wilayah Kelurahan Kalideres.

Dalam operasi besar ini, petugas berhasil menindak 158 unit kendaraan roda dua.

Sebagian besar pemilik motor memarkir kendaraan mereka di tempat terlarang.

BACA JUGA:Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Fokus Evaluasi Lima Agenda Besar Lalu Lintas

Pelanggaran fasilitas umum ini memicu respons tegas dari pihak berwenang.

Sebanyak 150 sepeda motor langsung dikenakan sanksi berupa operasi cabut pentil ban.

Sementara itu, delapan unit motor lainnya terpaksa diangkut oleh petugas.

Motor-motor tersebut segera dibawa menuju kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai tindakan tersebut.

"Kami menjatuhkan sanksi yang sangat tegas bagi pelanggar parkir agar muncul efek jera. Wilayah Jakarta Barat memiliki tingkat pelanggaran aturan parkir yang tergolong tinggi," ujar Agus Prasetyo.

Kategori :