Dilarang Masuk Jalan Raya Utama, Simak Aturan Operasional Sepeda Listrik

Senin 08-06-2026,10:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Tren pemakaian sepeda listrik di kalangan masyarakat kini terbilang semakin masif.

Kendaraan ramah lingkungan ini menjadi pilihan favorit untuk mobilitas harian karena kepraktisan operasionalnya.

Namun, lonjakan jumlah pengguna di jalan raya menimbulkan tantangan baru bagi keselamatan lalu lintas.

Oleh karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk memahami regulasi yang berlaku demi mencegah kecelakaan.

Pemerintah telah menerbitkan payung hukum resmi untuk mengatur penggunaan alat transportasi jenis ini.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Aturan ini membahas tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

BACA JUGA:Sering Diabaikan, Munculnya Suara Dengung di Roda Belakang Jadi Tanda Oli Gardan Minta Ganti

Melalui dasar hukum tersebut, berikut adalah rincian aturan operasional yang wajib dipatuhi:

  • Larangan Jalur Protokol Utama: Sepeda listrik dilarang keras melintasi jalur protokol lalu lintas umum.
  • Lajur Operasional yang Diizinkan: Pengendara hanya diperbolehkan melintas pada lajur khusus sepeda yang telah disediakan pemerintah.
  • Operasional di Kawasan Tertentu: Kawasan pemukiman warga, wisata, area perkantoran, dan zona bebas kendaraan bermotor juga menjadi wilayah yang diizinkan.
  • Batas Kecepatan Maksimal: Kecepatan tertinggi yang diperbolehkan untuk jenis kendaraan ini adalah 25 kilometer per jam.
  • Larangan Modifikasi Motor Penggerak: Pengguna dilarang memodifikasi komponen motor penggerak untuk meningkatkan laju kendaraan demi keselamatan.

BACA JUGA:Cegah Jukir Liar, Pemkot Surabaya Pasang Foto Petugas Resmi di Rambu Parkir Digital

Faktor usia pengendara dan kelayakan teknis unit juga menjadi perhatian serius dalam peraturan menteri tersebut.

Berikut adalah poin-poin syarat keselamatan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan:

  • Batasan Usia Minimal Pengendara: Pengguna kendaraan roda dua ramah lingkungan ini wajib berumur minimal 12 tahun.
  • Wajib Pendampingan Orang Dewasa: Bagi pengendara berusia 12 sampai 15 tahun harus didampingi orang dewasa. Orang tua diminta bijak dan tidak melepas anak di bawah umur ke jalanan.
  • Kewajiban Penggunaan Helm Pelindung: Setiap pengendara diwajibkan memakai helm pelindung kepala saat berkendara di jalan. Langkah ini penting untuk meminimalisasi risiko cedera berat akibat benturan atau kecelakaan.
  • Kelayakan Sistem Pengereman Unit: Dari segi kelayakan unit, kendaraan harus dilengkapi dengan sistem pengereman yang pakem.
  • Sistem Pencahayaan dan Penanda Kendaraan: Lampu utama dan reflektor belakang wajib terpasang agar terlihat jelas pada malam hari. Komponen penanda berupa klakson atau bel juga harus berfungsi dengan normal setiap saat.
  • Aturan Pengangkutan Penumpang Kendaraan: Kendaraan ini dilarang mengangkut penumpang secara sembarangan di jalan raya. Berboncengan hanya diperbolehkan jika unit memiliki jok tambahan dari pabrikan sejak awal.
Kategori :