BACA JUGA:Rangkul Komunitas Ojek Online, Korlantas Polri Siapkan Aplikasi Khusus
Berikut adalah variasi modifikasi pelat nomor yang melanggar aturan hukum:
- Pengendara dilarang mengubah jarak antar huruf atau angka standar.
- Pemilik kendaraan dilarang mengganti jenis font resmi menjadi miring.
- Warga dilarang mengecilkan atau membesarkan ukuran dimensi pelat nomor.
- Pengendara dilarang menghapus logo timbul Korlantas Polri pada pelat.
- Pemilik dilarang memakai bahan akrilik memantulkan cahaya secara berlebih.
- Warga dilarang memasang pelat dengan posisi tersembunyi atau miring.
BACA JUGA:Berantas Praktik Pungli Jalanan, Pemprov DKI Jakarta Amankan Belasan Jukir Liar di Cengkareng
Modifikasi tersebut dinilai menyulitkan kerja kamera tilang elektronik atau ETLE.
Pelat reflektif membuat sensor kamera gagal membaca angka registrasi kendaraan.
Penertiban TNKB standar menjadi target utama pada Operasi Patuh 2026.
Agenda razia besar ini berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Petugas akan menggelar operasi selama 14 hari berturut-turut.
Pelaksanaannya dijadwalkan mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.
Petugas di lapangan akan menindak tegas setiap bentuk pelat palsu.
BACA JUGA:Gelar Operasi Rutin di Jalan Raya, Pemkot Bandung Prioritaskan Penertiban Pengguna Knalpot Brong
Pelat nomor yang ditutup kaca gelap juga akan langsung ditilang.
Proses penindakan dilakukan lewat tilang manual maupun sistem ETLE mobile.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini diatur dalam Pasal 280.
Pengendara yang melanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan.
Selain itu pelanggar bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.