JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Petugas gabungan di wilayah Jakarta Barat kembali menggelar aksi penertiban di jalan raya.
Langkah tegas ini diambil guna menindak keberadaan juru parkir atau jukir liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Operasi penindakan tersebut menyasar sejumlah persimpangan jalan serta area putaran balik (u-turn) di kawasan Kecamatan Cengkareng pada Senin, 18 Mei 2026.
Aksi penertiban ini melibatkan personel Satpol PP, Suku Dinas Sosial, serta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
Upaya penegakan hukum tersebut juga mendapat dukungan penuh dari jajaran anggota TNI dan Kepolisian setempat.
Kehadiran petugas gabungan membuat para jukir liar tidak berkutik saat diringkus di lokasi operasi.
BACA JUGA:Stop Salah Kaprah! Ini Aturan Resmi Pakai Lampu Hazard yang Benar
Operasi pembersihan ini bertujuan utama untuk meningkatkan kenyamanan serta keamanan para pengguna jalan.
Selain itu, tindakan ini menjadi bukti nyata penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.
Petugas bergerak secara mobile menyusuri area yang terindikasi rawan aktivitas pungutan liar.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama, memberikan penjelasan terkait teknis pelaksanaan penertiban ini.
"Aparat di lapangan menyisir beberapa tempat yang rawan menjadi sarang operasional para jukir liar guna melakukan tindakan tegas," ujar Heri Purnama.
Dalam proses penyisiran tersebut, petugas membagi fokus ke dalam tiga titik lokasi utama di Cengkareng.
BACA JUGA:Kejar Target Pasar! TVS Segera Dirikan Pabrik Baru untuk Genjot Produksi
Lokasi pertama yang dituju oleh petugas gabungan adalah kawasan Jalan Daan Mogot.