Pelanggar juga bisa dikenakan denda sesuai ketentuan dalam Pasal 291.
BACA JUGA:Wajib Cek CVT! 5 + 1 Penyebab Utama Motor Matic Bergetar saat Gas Dilepas
2. Batas Maksimal Jumlah Penumpang
Selanjutnya, Pasal 106 ayat (9) menegaskan aturan mengenai kapasitas angkut kendaraan roda dua.
Sepeda motor tanpa sespan dilarang keras membawa penumpang lebih dari satu orang.
Pembatasan ini sangat penting untuk menjaga kestabilan serta keseimbangan motor saat melaju.
BACA JUGA:Gak Kalah Hedon! Segini Ketangguhan Suzuki Burgman 150 yang Siap Jegal PCX & Nmax
Panduan Keselamatan dan Tips Menjadi Boncenger Cerdas
1. Pakai Perlengkapan Pelindung Tubuh
Penumpang sangat disarankan memakai jaket tebal, celana panjang, serta sepatu tertutup.
Perlengkapan ini berguna untuk meminimalkan risiko cedera parah saat terjadi benturan.
2. Posisi Duduk Menghadap Depan
Pastikan posisi duduk Anda selalu menghadap ke arah depan.
Kedua kaki juga harus berpijak dengan kokoh pada area footstep.
Hindari duduk menyamping karena dapat merusak titik keseimbangan motor secara drastis.
BACA JUGA:Sanksi Knalpot Brong: Denda Maksimal Rp 250 Ribu Menanti Jika Lewati Batas Desibel
3. Selaraskan Gerakan dengan Pengemudi