JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Keselamatan berkendara di jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab penuh dari seorang pengemudi sepeda motor saja.
Penumpang atau sering disebut boncenger juga memiliki peran yang sangat krusial.
Mereka wajib ikut menjaga keseimbangan dan stabilitas kendaraan selama perjalanan.
Posisi tubuh yang keliru serta gerakan mendadak berisiko mengacaukan kendali motor.
Hal tersebut berpotensi besar memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
BACA JUGA:Stop Salah Kaprah! Ini Aturan Resmi Pakai Lampu Hazard yang Benar
Oleh sebab itu, setiap penumpang harus memahami panduan berkendara yang aman serta mematuhi hukum.
Regulasi mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut wajib dipatuhi bersama.
Pengemudi maupun penumpang memiliki kewajiban hukum yang sama demi keselamatan.
BACA JUGA:Kejar Target Pasar! TVS Segera Dirikan Pabrik Baru untuk Genjot Produksi
Landasan Hukum dan Ketentuan Bagi Penumpang Motor
1. Kewajiban Menggunakan Helm Standar SNI
Merujuk pada Pasal 106 ayat (8), pengemudi dan penumpang wajib memakai helm pelindung kepala.
Helm yang digunakan harus sudah lolos uji Standar Nasional Indonesia (SNI).
Jika melanggar aturan ini, Anda dapat terkena sanksi pidana kurungan.