Tanpa Celah, Sistem AI pada ETLE Mampu Kenali Jenis Pelanggaran dalam Hitungan Detik

Sabtu 16-05-2026,07:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Penindakan melalui sistem elektronik ini memiliki payung hukum yang sangat kuat dan jelas.

Dasar hukum utamanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pasal 272 menyebutkan bahwa peralatan elektronik sah digunakan untuk mendukung penegakan hukum.

Oleh karena itu, hasil rekaman ETLE menjadi alat bukti yang sah di pengadilan.

Proses penindakan dimulai saat kamera merekam pelanggaran secara otomatis di titik lokasi tertentu.

BACA JUGA:Menikmati Senja di Tepi Sungai Bangkok Sambil Memandangi Vespa Klasik di Vintage Vespa Thai

Data tersebut kemudian dikirim ke petugas bagian back office untuk proses verifikasi.

Petugas akan memastikan kebenaran data kendaraan berdasarkan basis data registrasi nasional yang ada.

Jika valid, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.

Pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi atau posko terdekat.

Setelah konfirmasi selesai, petugas akan menerbitkan surat tilang dengan kode bayar virtual.

Jika denda tidak segera dibayar, petugas berhak melakukan pemblokiran sementara pada data STNK.

BACA JUGA:Gelar Operasi Gabungan, Petugas Tertibkan Parkir Liar di Jalan Margonda Raya Depok

Penerapan ETLE membawa banyak manfaat bagi terciptanya ketertiban di ruang publik jalan raya.

Sistem ini menciptakan penegakan hukum yang lebih objektif, transparan, dan sangat berkeadilan.

Interaksi langsung antara petugas dan pelanggar pun berkurang sehingga potensi penyimpangan semakin kecil.

Kategori :