Masyarakat nantinya tidak perlu lagi mengantre lama untuk melakukan verifikasi fisik kendaraan secara konvensional.
Kombes Pol. Sumardji menegaskan bahwa seluruh sistem pendaftaran kendaraan di masa depan tidak akan lagi memakai metode manual.
"Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital,” ujarnya.
“Sehingga ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi," lanjutnya.
BACA JUGA:Jangan Asal Beli! Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Motor Bekas
Satu terobosan paling signifikan dalam rencana ini adalah penggantian material Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Material kertas yang selama ini digunakan akan digantikan sepenuhnya oleh e-BPKB.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik yang sering dialami pemilik kendaraan.
Target pelaksanaan program ini sudah ditentukan secara pasti oleh pihak Korlantas Polri.
Menurut Kombes Pol. Sumardji, pihak kepolisian sedang berupaya maksimal untuk segera beralih dari penggunaan kertas BPKB ke sistem elektronik.
"Berkaitan dengan penggunaan material, kami upayakan tidak menggunakan material kertas BPKB, tetapi lebih kepada e-BPKB,” tegasnya.
“Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB," tambahnya.
Penerapan e-BPKB secara nasional akan mengubah cara kerja Bea Balik Nama (BBN), baik untuk kendaraan baru maupun bekas.
BACA JUGA:Jangan Langsung Ganti Aki! Kemungkinan Ini Penyebab Motor Matic Sulit Distarter Elektrik
Semua proses administrasi BBN 1 dan BBN 2 akan berjalan secara otomatis melalui platform digital yang terintegrasi.