Bukan Sekadar Garis! Inilah Macam-Macam Marka Jalan yang Wajib Dipahami Pengendara

Sabtu 09-05-2026,07:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Selain warna, bentuk garis pada marka juga menyimpan pesan penting bagi pengendara.

Garis putus-putus memberikan izin bagi pengendara untuk berpindah lajur atau mendahului.

Meski diperbolehkan, manuver tersebut harus tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar.

Hal ini sangat berbeda dengan aturan pada garis marka yang berbentuk utuh.

BACA JUGA:Dealer Flagship Peugeot Motocycles Resmi Beroperasi, Janjikan Pengalaman Premium Terbaik

Garis utuh merupakan tanda larangan keras bagi pengendara untuk melintasi atau melewatinya.

Biasanya, marka ini dipasang pada area rawan kecelakaan seperti tikungan tajam.

Area tanjakan atau turunan curam juga sering dilengkapi dengan garis utuh ini.

Melanggar aturan garis utuh sangat berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal di jalan.

BACA JUGA:Peugeot Motocycles Kembali ke Indonesia, Siap Hadirkan Produk Premium dan Layanan Terbaik

Aturan Garis Ganda dan Marka Khusus

Pada beberapa lokasi, Anda mungkin akan menemukan kombinasi garis ganda yang unik.

Jika terdapat garis utuh berdampingan dengan garis putus-putus, aturan berlaku spesifik.

Pengendara hanya diizinkan melintasi marka jika posisi mereka berada di sisi garis putus-putus.

Sementara itu, garis ganda utuh merupakan batas mutlak yang tidak boleh dilalui.

BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Pastikan Kualitas Proyek Jalan Rasuna Said, Progres Cepat dan Tetap Jaga Kualitas

Garis ganda utuh dilarang keras untuk dilintasi oleh kendaraan dari kedua arah.

Kategori :