Bukan Sekadar Garis! Inilah Macam-Macam Marka Jalan yang Wajib Dipahami Pengendara

Sabtu 09-05-2026,07:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Memahami marka jalan merupakan bagian vital dalam menjaga keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Marka jalan bukan sekadar hiasan aspal, melainkan panduan utama untuk mengatur pergerakan kendaraan Anda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, marka adalah tanda di atas permukaan jalan.

Bentuknya beragam, mulai dari garis membujur, melintang, serong, hingga lambang tertentu.

BACA JUGA:Pramono Anung Kaji Perubahan Waktu dan Siapkan Jalan Rasuna Said Sebagai Lokasi CFD Baru

Perbedaan Warna Marka Kuning dan Putih

Regulasi mengenai warna marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Salah satu poin pentingnya adalah penggunaan warna untuk menandakan status kewenangan jalan.

Marka berwarna kuning secara khusus digunakan untuk menunjukkan identitas ruas jalan nasional.

Jalan dengan garis kuning ini berada langsung di bawah kewenangan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Tantang Kreativitas Gen Z, Polytron Gelar Kompetisi Desain Motor Listrik Fox 200

Biasanya, jalur tersebut menjadi penghubung antarwilayah strategis atau rute lintas provinsi.

Di sisi lain, marka berwarna putih menandakan bahwa Anda berada di jalan non-nasional.

Ruas ini mencakup jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, hingga jalan desa.

Pengelolaan jalan bermarka putih menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA:Siap Jadi Pusat Perhatian, Peugeot Django 150 Cafe Racer Tawarkan Karakter Balap Klasik

Makna Bentuk Garis Putus-Putus dan Utuh

Kategori :