Koordinasi yang baik antara pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kebijakan bebas pajak ini bukan sekadar insentif finansial bagi pemilik kendaraan.
Ini adalah instrumen penting untuk menekan angka polusi udara yang masih tinggi di Jakarta.
Pemprov DKI menganggap transisi ke kendaraan listrik sebagai solusi jangka panjang yang sangat efektif.
Pengurangan penggunaan bahan bakar fosil secara signifikan akan memperbaiki kualitas udara kota.
Pramono menjelaskan bahwa target utama pemerintah adalah menciptakan ekosistem green energy yang berkelanjutan.
"Kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu," jelas Pramono.
Selain pembebasan pajak, kendaraan listrik juga tetap mendapatkan keistimewaan lain di jalan raya.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Status Pelanggaran ETLE Secara Mandiri Lewat HP
Salah satunya adalah pembebasan dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Fasilitas ini diberikan untuk menarik minat masyarakat agar segera beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Langkah Pemprov DKI Jakarta ini diperkuat oleh dasar hukum yang sangat jelas.
Kebijakan tersebut selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
BACA JUGA:Pemprov DKI Terus Gencar Razia Parkir Liar, Belasan Kendaraan di Gandaria City Kena Sanksi Tegas
Aturan tersebut mengatur tentang pemberian insentif fiskal khusus bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.