JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan transisi energi bersih di wilayah ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik kebijakan strategis tersebut.
Pemprov DKI tetap mempertahankan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik.
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis baterai juga tetap digratiskan.
Langkah ini diambil guna memperkuat kampanye lingkungan hidup yang sehat bagi warga Jakarta.
Dalam pernyataannya, Pramono Anung menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil Pemprov DKI selalu merujuk pada regulasi nasional.
Pemerintah pusat memang telah menetapkan aturan khusus mengenai pemberian insentif untuk kendaraan listrik.
Jakarta sebagai ibu kota harus menjadi garda terdepan dalam menjalankan mandat tersebut.
BACA JUGA:Honda Giorno 2026, Motor Mungil Bergaya Klasik untuk Mobilitas Urban yang Irit Bensin
Gubernur Pramono Anung memberikan keterangan resminya saat berada di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan proses penyesuaian regulasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi, maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," ujar Pramono.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya fleksibilitas pemerintah dalam merespons dinamika aturan di tingkat nasional.
BACA JUGA:Lebih Eksklusif, Gesits G1 DLX 2026 Hadir dengan Sentuhan Warna Matte yang Menawan