Panduan Lengkap Biaya Ganti Plat Motor Terbaru dan Persyaratan Administrasinya

Senin 04-05-2026,11:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Isi formulir perpanjangan STNK sesuai dengan data kendaraan Anda.

Periksa kembali setiap kolom agar tidak terjadi kesalahan penulisan data.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Bandung Siagakan 100 Personel Antisipasi Macet Libur Panjang

  • Melakukan Pembayaran:

Serahkan seluruh berkas ke loket pembayaran pajak kendaraan.

Petugas akan memberikan rincian tagihan resmi yang harus Anda bayar

  • Pengambilan Plat Baru:

Setelah bayar, tunggu hingga STNK dan plat nomor baru selesai dicetak.

Cek kembali kecocokan nomor sebelum Anda meninggalkan area Samsat.

BACA JUGA:Dishub Jaksel Angkut 14 Motor Parkir Liar di Melawai Raya Usai Terima Aduan Warga

Rincian Biaya Ganti Plat Motor Terbaru

Komponen biaya resmi mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.

Total biaya mungkin berbeda-beda tergantung pada jenis motor dan wilayah.

  • Biaya Penerbitan TNKB: Tarif resmi untuk plat nomor roda dua adalah Rp 60.000.
  • Biaya Penerbitan STNK: Pengurusan STNK baru lima tahunan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Nominal pajak ini bervariasi tergantung nilai dan usia kendaraan.
  • SWDKLLJ: Sumbangan wajib untuk dana kecelakaan biasanya dipatok sekitar Rp 35.000.
  • Biaya Administrasi Lain: Mungkin ada biaya tambahan atau denda jika pajak Anda terlambat.
  • Estimasi Total: Umumnya biaya yang harus disiapkan berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000.
Kategori :