Tanggapan Gojek dan Grab Terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Mengenai Penyesuaian Potongan Ojol

Minggu 03-05-2026,05:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Sebelumnya, aplikator mengenakan potongan sebesar 20 persen dari setiap transaksi jasa transportasi.

Kini, melalui kebijakan baru, potongan tersebut ditekan hingga menjadi hanya sebesar 8 persen saja.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden pada momen Hari Buruh Internasional.

BACA JUGA:Target Rampung Sebelum HUT Jakarta, Penataan Jalan Rasuna Said Terus Dikebut

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas keresahan jutaan pengemudi transportasi daring di Indonesia.

Kini seluruh pihak menunggu langkah konkret aplikator dalam menerapkan aturan baru tersebut.

Kategori :