Tanggapan Gojek dan Grab Terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Mengenai Penyesuaian Potongan Ojol

Minggu 03-05-2026,05:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Dua raksasa aplikator transportasi daring di Indonesia akhirnya memberikan respons resmi terkait aturan baru dari Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini mengatur penurunan signifikan biaya potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online.

Pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat tersebut.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menjelaskan bahwa perusahaan sedang mempelajari detail teknis aturan itu.

BACA JUGA:Korlantas Polri Semakin Matangkan Pengoperasian ETLE Drone di Titik Rawan

Proses pengkajian ini bertujuan untuk memahami implikasi besar bagi operasional perusahaan ke depannya.

Hans menegaskan bahwa GoTo berkomitmen untuk selalu patuh pada setiap kebijakan negara.

Kepatuhan ini termasuk pada arahan Presiden Prabowo mengenai perlindungan pekerja transportasi daring.

Arahan tersebut kini telah resmi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Bandung Siagakan 100 Personel Antisipasi Macet Libur Panjang

Gojek berencana untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak pemerintah Indonesia.

Koordinasi ini sangat penting agar manfaat berkelanjutan tetap dirasakan oleh semua pihak terkait.

Prioritas utama perusahaan tetap tertuju pada kesejahteraan mitra pengemudi serta kepuasan para pelanggan.

Gojek berharap kebijakan ini dapat berjalan selaras dengan keberlangsungan ekosistem bisnis digital.

BACA JUGA:Dishub Jaksel Angkut 14 Motor Parkir Liar di Melawai Raya Usai Terima Aduan Warga

Kategori :