“Prinsipnya, sudah boleh diterapkan secara nasional. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani,” kata Saipul.
Sebelumnya, syarat kesesuaian KTP memaksa banyak orang menggunakan jasa perantara dengan biaya tambahan yang mahal.
Kini, kemudahan akses diberikan agar masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan mereka.
Saipul juga menekankan bahwa aturan ini hadir khusus untuk meringankan beban masyarakat di lapangan.
BACA JUGA:Anggun Berbusana Kebaya, Puluhan Lady Bikers Lombok Taklukkan Lintasan Sirkuit Mandalika
“Sekarang itu sudah dipermudah. Tidak harus KTP sesuai nama pemilik awal. Ini untuk membantu masyarakat agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Saipul.
Meski mendapat kelonggaran, wajib pajak tetap harus mematuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Pemilik kendaraan wajib membuat surat pernyataan komitmen untuk segera melakukan proses balik nama dokumen.
Saipul memperingatkan adanya batas waktu satu tahun bagi pemilik untuk mengganti identitas kepemilikan secara resmi.
BACA JUGA:Gunakan Kecerdasan Buatan, ITCS Jadi Senjata Baru Pemprov DKI Jakarta Urai Kemacetan
“Ada ketentuan dari kepolisian, wajib membuat pernyataan bahwa dalam waktu satu tahun harus melakukan balik nama,” tegas Saipul.
Jika kewajiban balik nama diabaikan, kendaraan berisiko terkena sanksi administratif yang cukup berat bagi pemiliknya.
Bahkan, data registrasi kendaraan tersebut terancam dihapus secara permanen dari sistem kepolisian nasional.
Saipul menjelaskan konsekuensi fatal bagi kendaraan yang tidak terdaftar lagi akibat kelalaian dalam membayar pajak.
BACA JUGA:Digitalisasi Data Kendaraan Jadi Kunci Pertamina Salurkan BBM Subsidi Secara Akurat
“Kalau tidak dibalik nama dan tidak bayar pajak, nanti bisa dihapus dari sistem. Artinya, kendaraan itu tidak bisa lagi digunakan di jalan karena tidak terdaftar,” ujar Saipul.