Polda Lampung Siapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Senin 27-04-2026,09:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung kini bersiap menerapkan kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan ini memungkinkan warga membayar pajak tanpa perlu menggunakan KTP pemilik lama.

Langkah tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi para pembeli kendaraan bekas.

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil koordinasi tingkat nasional.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu Lampirkan KTP Pemilik Lama

Rapat lintas lembaga sangat penting sebelum aturan resmi diberlakukan secara luas di daerah.

Kombes Pol. Nicolas menyampaikan langsung mengenai jadwal pertemuan koordinasi tersebut kepada awak media.

“Kami pada minggu ini akan melakukan rakor di tingkat nasional,” ujar Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto.

Kebijakan ini memungkinkan perpanjangan STNK tetap diproses meski identitas KTP berbeda dengan nama di dokumen motor.

BACA JUGA:Pastikan Kelayakan Produk, Ditjen Migas Kawal Standarisasi Bahan Bakar Alternatif Bobibos

Selama ini, perbedaan data sering menjadi hambatan utama bagi pemilik kendaraan tangan kedua.

Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil sinkronisasi pengelola Samsat dan kepolisian se-Indonesia.

Prinsipnya, layanan pembayaran pajak dengan perbedaan nama pemilik sudah boleh dijalankan secara nasional.

Saipul menegaskan bahwa aturan baru ini telah memberikan lampu hijau bagi pelayanan pajak kendaraan yang lebih fleksibel.

BACA JUGA:Rencana Implementasi Program Parkir Berlangganan Terpadu di Wilayah Jawa Barat

Kategori :