Poin pertama menekankan pengambilan langkah opsi keputusan pembebasan pajak secepat mungkin.
Gubernur harus segera menerbitkan Keputusan Gubernur sebagai payung hukum di daerah.
Langkah ini harus selaras dengan kebijakan nasional mengenai transportasi ramah lingkungan.
BACA JUGA:Gelar Safety Riding di Yogyakarta, ALVA Rayakan Semangat Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan
Poin kedua mengatur tentang kewajiban pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Setiap daerah wajib melampirkan Keputusan Gubernur yang telah ditandatangani tersebut.
Laporan harus diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah secara formal.
Batas waktu maksimal pelaporan tersebut adalah tanggal 31 Mei 2026.
BACA JUGA:Guncang Sirkuit Puncak Mario Sidrap, MAXi Race Jadi Primadona di Yamaha Cup Race 2026
Pemerintah pusat akan memantau kepatuhan setiap provinsi terhadap arahan baru ini.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi pemilik sepeda motor dan mobil listrik.
Beban bea balik nama yang biasanya mahal kini menjadi nol rupiah.
Hal ini akan berpengaruh terhadap harga jual kendaraan listrik di dealer.
BACA JUGA:MAXI Tour Boemi Nusantara 2026 Resmi Dimulai, Toba Samosir Jadi Titik Awal Jelajah Indonesia
Secara ekonomi, efisiensi ini akan mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar bensin.
Indonesia diharapkan menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik global.