Surat Edaran Terbaru, Mendagri Minta Seluruh Provinsi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu 25-04-2026,03:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Tujuannya agar ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terus berkembang pesat.

Pemerintah pusat ingin memastikan tidak ada hambatan biaya bagi konsumen.

Instruksi ini juga merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 79 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi jalan raya.

BACA JUGA:Classy Modifest 2026 Segera Dimulai, Saatnya Yamaha Fazzio dan Grand Filano Tampil Kece!

Pemerintah melihat situasi ekonomi global saat ini sedang mengalami ketidakpastian.

Harga energi dunia yang fluktuatif berdampak besar pada ekonomi dalam negeri.

Transisi ke energi listrik dianggap sebagai solusi jangka panjang yang cerdas.

Ketersediaan minyak dan gas dunia yang tidak stabil menjadi perhatian utama.

BACA JUGA:Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan Kendaraan Listrik di Jawa Barat Tetap Dikenakan Pajak Daerah

Hal ini mendorong urgensi dukungan terhadap sumber energi baru dan terbarukan.

Melalui SE ini, Gubernur diminta segera mengambil keputusan pemberian insentif.

Pembebasan PKB dan BBNKB diharapkan mampu menarik minat masyarakat luas.

Masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan beban pajak tahunan yang tinggi.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tekankan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Skemanya yang Berganti

Dalam surat edaran tersebut, terdapat dua poin instruksi yang sangat penting.

Kategori :