Data tersebut juga mencakup waktu kejadian dan jenis kesalahan yang dilakukan pengendara.
Setelah data terekam, informasi tersebut langsung dikirimkan ke sistem pusat ETLE untuk diverifikasi.
Proses klarifikasi data dilakukan dengan sangat teliti sebelum surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik.
Mekanisme ini memastikan transparansi dan akurasi dalam penegakan hukum di wilayah Jakarta Timur.
BACA JUGA:DJKA Kembali Gelar Mudik Gratis Motor, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru MOTIS 2026
"Pelanggar dipotret menggunakan telepon seluler petugas,” kata Eko.
“Setelah itu datanya diklarifikasi dengan pihak ETLE, lalu akan diarahkan ke pelanggarnya," lanjut Eko.
Selain memberikan sanksi tilang, pihak kepolisian juga tetap mengedepankan sisi edukasi kepada masyarakat.
Petugas aktif memberikan imbauan langsung agar para pengendara tidak melakukan tindakan yang berbahaya.
BACA JUGA:Jutaan Motor Bensin Bakal Disulap Jadi Listrik, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Melawan arus dianggap sebagai salah satu pelanggaran yang paling sering memicu kecelakaan fatal.
Pendekatan persuasif tetap menjadi bagian penting untuk mengubah perilaku buruk para pengendara motor.
“Selain penindakan, kami juga memberikan imbauan kepada pengendara agar tertib berlalu lintas,” tambah AKP Eko dengan tegas.
Dalam operasi yang dimulai sejak pagi hari, petugas menemukan banyak pelanggaran kasat mata.
BACA JUGA:Siap Jelajahi Kota, United E-Motor MX-1200 Lithium Mampu Menempuh Jarak Hingga 180 Km
Sasaran utama operasi ini adalah sepeda motor maupun mobil yang nekat melawan arah jalan.