Awas Penipuan Tilang ETLE Lewat File APK, Satlantas Ingatkan Bahaya Pembobolan Data Pribadi di Ponsel

Kamis 19-02-2026,11:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Iptu Yudhi Patra memberikan imbauan tegas kepada warga, "Kami meminta kepada seluruh masyarakat yang menerima kiriman file tersebut untuk tidak sekali-kali mengekliknya."

Ia menekankan bahwa tindakan preventif ini sangat penting guna melindungi privasi data digital warga.

"Tetaplah tenang dan jangan terburu-buru melakukan instruksi apa pun dari nomor yang tidak dikenal," tambah beliau memperingatkan.

Berdasarkan aturan terbaru, konfirmasi pelanggaran ETLE yang asli mengikuti prosedur yang sudah sangat baku.

BACA JUGA:Lambretta J Series, Pesona Klasik 1964 Kembali Hadir dalam Wujud Modern

Iptu Yudhi Patra menjelaskan bahwa sistem pengiriman informasi tilang kini telah mengalami pembaruan teknologi.

Konfirmasi resmi dari pihak kepolisian hanya akan dikirimkan melalui saluran komunikasi yang telah terverifikasi.

Masyarakat perlu mengetahui perbedaan mencolok antara pesan resmi kepolisian dengan pesan dari penipu.

Iptu Yudhi Patra memaparkan, "Informasi konfirmasi dari Korlantas Polri akan dikirim lewat chatbot ETLE Nasional yang sudah memiliki tanda centang biru."

BACA JUGA:Royal Alloy GP250SE 2026 Hadir dengan Gaya Retro dan Teknologi Masa Kini

Ia juga menegaskan bahwa format yang dikirimkan bukanlah file APK yang mencurigakan.

"Sistem kami tidak akan pernah mengirimkan pemberitahuan dalam bentuk berkas aplikasi kepada masyarakat," jelas Yudhi.

Selain melalui WhatsApp resmi, surat konfirmasi fisik juga tetap dikirimkan melalui layanan Kantor Pos.

Media elektronik lain yang digunakan secara resmi oleh institusi kepolisian hanyalah melalui surat elektronik atau email.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Demi Kenyamanan Pengguna Jalan Selama Perayaan Imlek

Oleh karena itu, jika ada kiriman pesan di luar jalur tersebut, masyarakat patut menaruh kecurigaan.

Kategori :