Remaja yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM dilarang keras berkendara.
Pengawasan ketat akan dilakukan di area sekolah dan pemukiman warga secara rutin.
Jenis pelanggaran lain yang masuk daftar incaran adalah aksi memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.
Menggunakan telepon genggam saat sedang berkendara juga menjadi target penindakan yang tidak bisa ditoleransi.
BACA JUGA:Penjualan Motor Suzuki Tembus 16.000 Unit, Tutup Tahun 2025 dengan Tren Positif
Petugas di lapangan akan mengamati pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Ketiga faktor ini seringkali menjadi pemicu utama terjadinya insiden berdarah di jalan raya.
Keamanan pengguna jalan lain harus tetap terjaga dari perilaku pengemudi yang tidak bertanggung jawab.
Polisi akan menggunakan teknologi kamera pengawas serta patroli langsung untuk mendeteksi pelanggar tersebut.
BACA JUGA:Standar Dunia, Astra Honda Perkuat Edukasi Lewat Jaringan Safety Riding Center Terbesar
Penindakan tegas akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Keselamatan pasif juga menjadi bagian penting dalam poin-poin sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026.
Petugas akan menindak tegas para pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB palsu akan segera diamankan.
BACA JUGA:Metode Kreatif Edukasi Keselamatan Jalan Raya untuk Anak Usia Dini ala Astra Honda
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan.