Proses pencetakan dilakukan di lokasi kejadian menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan.
Mekanisme digital ini diharapkan mampu meminimalkan risiko terjadinya kesalahan administrasi dalam proses penilangan.
Masyarakat diharapkan semakin menyadari bahwa pengawasan kepolisian kini hadir lebih dekat dan sangat modern.
BACA JUGA:AISI Ungkap Data Penjualan Motor Selama 2025, Tembus 6,4 Juta Unit
Terdapat dua pilihan bagi para pelanggar untuk segera menyelesaikan perkara tilang elektronik tersebut.
Pilihan pertama adalah melakukan pembayaran denda melalui kode denda BRIVA Bank Rakyat Indonesia.
Alternatif kedua adalah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal ditentukan.
Fleksibilitas ini diberikan agar masyarakat dapat mengurus kewajiban mereka dengan lebih mudah dan cepat.
BACA JUGA:Korlantas Polri Targetkan Semua Kendaraan Baru Gunakan e-BPKB Mulai Tahun 2027
Semua prosedur dilakukan tanpa adanya interaksi transaksi keuangan secara langsung antara petugas dan pelanggar.
Penerapan uji coba ETLE Handheld ini sangat difokuskan pada jenis pelanggaran yang bersifat kasat mata.
Pihak kepolisian telah menetapkan beberapa prioritas penindakan bagi para pengguna jalan di Bandung.
Daftar pelanggaran meliputi pengendara motor tanpa helm SNI serta berboncengan lebih dari satu orang.
BACA JUGA:Mengenal BMW C 400 GT 2025, Skuter Bongsor Mewah dengan Mesin 350cc EURO 5+
Selain itu, penggunaan plat nomor atau TNKB yang tidak sesuai ketentuan juga akan ditindak.
Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas serta marka jalan menjadi perhatian utama petugas di lapangan.