Keberadaan perangkat genggam ini memperluas pengawasan pada titik yang tidak terjangkau kamera tetap.
Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pelanggar untuk mengabaikan aturan keselamatan berlalu lintas.
Inovasi ini menjadi bukti nyata adaptasi kepolisian terhadap perkembangan teknologi informasi masa kini.
Sistem ETLE Handheld bekerja secara berbeda dibandingkan dengan metode tilang manual yang konvensional.
BACA JUGA:Bentuknya Unik Bisa Dilipat, Begini Spesifikasi Lengkap Skuter Listrik Honda Motocompacto
Perangkat ini sepenuhnya mengandalkan aplikasi khusus yang tertanam kuat di dalam perangkat petugas.
Mekanisme penindakan dilakukan dengan cara memotret setiap pelanggaran yang terlihat langsung oleh mata.
Seluruh data pelanggaran tersebut nantinya akan diproses secara otomatis oleh sistem kendali pusat.
Kasat Lantas Polresta Bandung memaparkan detail cara kerja sistem otomatis ini kepada awak media.
BACA JUGA:Wujudkan Safety Indonesia, Wahana Edukasi Belasan Ribu Pengendara Lewat Kampanye #Cari_aman
Kompol Sigit Suhartanto menyatakan bahwa, “Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat.”
Beliau juga menambahkan penjelasan mengenai kecanggihan pendeteksian data identitas kendaraan oleh sistem.
“Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya,” ungkap Kompol Sigit Suhartanto.
Proses ini memastikan bahwa setiap bukti pelanggaran memiliki data pendukung yang kuat.
BACA JUGA:Promo Spesial Januari Ceria! AHASS Berikan Potongan Biaya Servis Lengkap dan Ganti Oli
Setelah data berhasil divalidasi oleh sistem, petugas dapat segera mencetak surat konfirmasi tersebut.