Saat ini, Korlantas sedang memasuki fase maksimalisasi distribusi material elektronik ke berbagai daerah.
Beliau menekankan bahwa pada 2027, e-BPKB harus sudah menjadi standar dokumen kepemilikan.
Dengan teknologi ini, data pemilik kendaraan akan terhubung langsung ke basis data pusat.
Proses verifikasi dokumen nantinya dapat dilakukan dengan waktu yang jauh lebih singkat.
BACA JUGA:Dapat Suntikan Dana Jutaan Dollar, OMOWAY Percepat Ekspansi Motor Listrik Pintar ke Pasar Global
Keakuratan data menjadi prioritas utama untuk menghindari munculnya identitas kendaraan ganda.
Keamanan dokumen elektronik ini juga didukung oleh penggunaan cip serta kode digital.
Kode tersebut nantinya bisa dipindai dengan mudah melalui aplikasi resmi milik kepolisian.
Penerapan sistem digital ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pihak kepolisian semata.
BACA JUGA:Korlantas Polri Mulai Matangkan Operasi Ketupat 2026 demi Kelancaran Mudik Lebaran
Berbagai sektor lain seperti lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi juga akan terbantu.
Mereka dapat memastikan keaslian dokumen kendaraan dengan lebih cepat sebelum menyetujui layanan.
Risiko kerugian akibat dokumen palsu pun dapat diminimalisir melalui akses data yang transparan.
Bagi masyarakat luas, kepemilikan e-BPKB akan memberikan rasa aman yang jauh lebih tinggi.
BACA JUGA:Yamaha Gebrak Awal Tahun 2026 dengan Warna Baru XMAX Connected yang Makin Maskulin
Saat ini, seluruh kendaraan roda empat ke atas sudah mulai menggunakan e-BPKB secara nasional.