Jangan Pilih Jalan Pintas, Lawan Arah Bisa Berujung Kecelakaan Fatal dan Pidana

Kamis 15-01-2026,05:30 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Para pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar lima ratus ribu rupiah.

Selain denda, ada ancaman pidana kurungan paling lama selama dua bulan penjara.

Jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan berat, hukumannya akan menjadi jauh lebih berat.

BACA JUGA:Honda Motocompacto Tampil Beda, Steady Garage Ubah Skuter Listrik Ini Jadi Lebih Sangar!

Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun sesuai Pasal 310.

Denda maksimal yang membayangi pelanggar tersebut mencapai angka sepuluh juta rupiah.

Aturan hukum dibuat semata-mata untuk melindungi nyawa setiap pengguna jalan raya.

Mematuhi peraturan bukan hanya soal menghindari denda dari pihak kepolisian saja.

BACA JUGA:Suzuki e-Access Resmi Meluncur di India, Skuter Listrik Pertama Suzuki dengan Teknologi Baterai LFP

Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita terhadap sesama pengguna jalan lain.

Agus Sani kembali mengingatkan agar masyarakat tidak meremehkan jarak tempuh yang dekat.

Beliau menambahkan, “Dari berbagai kejadian, kita bisa lihat bahwa lawan arah sering berujung pada kecelakaan fatal.”

“Jangan jadikan lawan arah alasan untuk memangkas jarak,” tutupnya.

BACA JUGA:Sentuhan Karbon dan Desain MotoGP, HJC Hadirkan Helm Terbaru Fabio Quartararo

Kedisiplinan adalah kunci utama dalam menekan angka kecelakaan di wilayah perkotaan.

Jangan sampai penyesalan datang setelah musibah yang tidak diinginkan terjadi pada Anda.

Kategori :