JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara resmi mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di wilayah Jakarta Selatan.
Fokus utama perubahan arus ini berada di kawasan Jalan Haji Nawi yang padat.
Kebijakan sistem satu arah tersebut mulai berlaku efektif sejak Sabtu, 10 Januari 2026.
Rencananya, aturan lalu lintas ini akan terus dipertahankan hingga tanggal 19 Juli 2026 mendatang.
BACA JUGA:Siap Adu Cepat! Vespa Sprint Kustom Ini Berubah Wujud Menyerupai Motor Sport untuk Drag Race
Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya pengerjaan proyek galian saluran air besar.
Proyek tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem tata air di kawasan strategis Fatmawati tersebut.
Melalui rekayasa ini, diharapkan pengerjaan infrastruktur dapat berjalan lancar tanpa hambatan mobilitas.
Pemerintah daerah meminta seluruh pengguna jalan untuk memaklumi kondisi sementara yang terjadi.
BACA JUGA:Rumor Yamaha Mio Model Terbaru Akan Kembali Hadir, Siap dengan Tampilan Jauh Lebih Modern
Kawasan Haji Nawi selama ini dikenal sebagai titik rawan genangan saat hujan deras.
Oleh karena itu, pembangunan sistem tata air kawasan Fatmawati menjadi prioritas utama pemerintah.
Spanduk pemberitahuan mengenai pengerjaan proyek ini sudah terpasang di banyak titik strategis.
Keterangan pada atribut sosialisasi tersebut menjelaskan detail pembangunan saluran beserta kelengkapan pendukungnya.
BACA JUGA:Pioneer Ride Connect Ubah Dashboard Motor Biasa Jadi Pintar Hanya Bermodal Ponsel