JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah secara resmi telah menetapkan rincian tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk awal tahun 2026.
Menariknya, biaya pembuatan SIM baru tahun ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan tersebut tentu menjadi kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki dokumen berkendara.
Semua tarif penerbitan masih mengacu pada aturan hukum yang berlaku secara nasional.
BACA JUGA:Siap Adu Cepat! Vespa Sprint Kustom Ini Berubah Wujud Menyerupai Motor Sport untuk Drag Race
Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Polri memastikan pelayanan akan terus ditingkatkan demi kenyamanan seluruh pemohon di setiap wilayah.
Setiap jenis kendaraan memiliki klasifikasi SIM yang berbeda sesuai dengan beban dan kapasitas mesinnya.
Biaya untuk pembuatan SIM A, SIM B I, dan SIM B II dipatok sebesar Rp 120.000.
BACA JUGA:Rumor Yamaha Mio Model Terbaru Akan Kembali Hadir, Siap dengan Tampilan Jauh Lebih Modern
Untuk pengendara motor, penerbitan SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan tarif Rp 100.000.
Sementara itu, golongan SIM D dan SIM D I bagi penyandang disabilitas biayanya adalah Rp 50.000.
Seluruh biaya ini merupakan tarif murni untuk pencetakan kartu atau penerbitan dokumen di Satpas.
Pastikan Anda membayar sesuai dengan tarif resmi yang telah diumumkan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Pioneer Ride Connect Ubah Dashboard Motor Biasa Jadi Pintar Hanya Bermodal Ponsel