Muhammad Farhan menegaskan, “Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, 100 persen.”
Pemerintah Kota Bandung tidak akan tinggal diam melihat praktik melanggar hukum ini terus terjadi.
Para juru parkir liar akan dijatuhi sanksi hukum berupa tindak pidana ringan.
BACA JUGA:Honda Thailand Meluncurkan Scoopy Edisi Spesial Hello Kitty yang Tampil Menggemaskan
Sanksi tipiring diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku pungli.
Farhan menjelaskan lebih lanjut, “Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan.”
“Itu bagian dari pungutan liar, dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka pendek, kendaraan yang melanggar diarahkan menuju kantong parkir resmi.
BACA JUGA:Piaggio Vietnam Resmi Meluncurkan Liberty 125 Edisi 2026, Hadir dengan Warna Baru yang Lebih Elegan
Salah satunya adalah area parkir milik Bank Mandiri yang berada di sekitar lokasi.
Farhan mendorong adanya kerja sama antara pengelola lahan parkir swasta dengan pihak pemerintah.
Hal ini penting agar kebutuhan parkir di pusat kota tetap terpenuhi secara legal.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu menggunakan fasilitas parkir yang sudah disediakan secara resmi.
Beberapa kendaraan yang membandel bahkan langsung dikenai sanksi derek oleh petugas Dinas Perhubungan.
Setelah kawasan Asia Afrika bersih, operasi serupa akan diperluas ke wilayah jalan lainnya.